Pemkot Balikpapan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Balikpapan KaltimOke! – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk biliar, selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa tempat biliar wajib tutup maksimal pukul 23.00 WITA. “Kami tidak melarang, tetapi membatasi jam operasional guna menjaga kesucian dan kekhidmatan Ramadan. Kami harap pelaku usaha mematuhi aturan ini,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Bagi yang melanggar, sanksi akan diberlakukan secara bertahap. “Peringatan pertama bersifat administrasi, lalu penghentian sementara, dan jika masih membandel, izin usaha bisa dicabut,” tegas Boedi. Jika izin dicabut, pemilik usaha harus mengajukan izin baru agar bisa beroperasi kembali.

Satpol PP akan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pelaksanaan sanksi. “Kami yang melakukan penindakan, tetapi keputusan teknis mengenai durasi penutupan ada pada OPD yang mengeluarkan izin,” tambahnya.

Pemkot Balikpapan berharap seluruh pelaku usaha mendukung kebijakan ini demi menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh khidmat bagi masyarakat.(Kaltim Oke!)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *