Patroli Gabungan di Balikpapan Tengah, Tempat Hiburan & Rumah Kost Ditertibkan Jelang Ramadan

BALIKPAPAN – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, petugas gabungan di Kecamatan Balikpapan Tengah menggelar patroli ketertiban umum dengan menyasar tempat hiburan malam, arena biliar, dan rumah kost. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran Nomor 300/093/Pem, yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.

Patroli yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Satlinmas, Trantib Kecamatan, serta para lurah ini bertujuan untuk memastikan suasana aman dan kondusif selama bulan puasa, sehingga umat Muslim dapat beribadah dengan lebih khusyuk.

Dalam imbauan yang disampaikan kepada para pelaku usaha, seluruh jenis tempat hiburan, termasuk Pub/bar (termasuk yang berada di dalam hotel dan menyediakan live music), Karaoke, Panti pijat, Hiburan dengan live music.

Diharuskan tutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA hingga 2 April 2025 pukul 06.00 WITA. Operasional baru dapat kembali normal pada 3 April 2025 pukul 07.00 WITA.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan agar mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban selama Ramadan,” ujar Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Netty Musriani.

Selain tempat hiburan, patroli juga menyasar rumah kost yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta nyaman bagi warga sekitar.

“Kami berharap aturan ini dipatuhi, sehingga Ramadan bisa dijalankan dengan lebih khusyuk dan Kota Balikpapan tetap kondusif,” tambah Netty.

Dengan adanya patroli ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus menjaga harmoni di Kota Balikpapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *