BALIKPAPAN — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qodri, melontarkan kritik tajam terhadap absennya para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam forum Rapat Paripurna DPRD. Pernyataan tegas itu ia sampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (14/4/2025).
Rapat tersebut mengangkat dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis: Raperda Kota Layak Anak dan Raperda tentang Penanggulangan Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu, sidang juga menjadi momen penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024. Namun di tengah agenda penting ini, ruang sidang justru tampak sepi dari kehadiran para pimpinan OPD.
“Rapat Paripurna itu ruang strategis, bukan acara seremonial. Sayangnya, banyak kepala OPD yang menganggapnya sepele,” tegas Alwi dengan nada kecewa.
Menurut Alwi, ketidakhadiran para pimpinan OPD bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk lemahnya komitmen terhadap kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. Ia menyebut, kerap kali hanya satu-dua kepala dinas yang hadir, padahal yang dibahas menyangkut regulasi dan kebijakan pembangunan kota.
“Kalau OPD tidak hadir, bagaimana bisa sinkron antara kebijakan legislatif dan pelaksanaannya di lapangan?” tanyanya.
Alwi pun mengimbau Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar memberi perhatian serius terhadap kondisi ini. Menurutnya, kehadiran OPD dalam rapat dewan adalah bagian dari tanggung jawab struktural dan moral dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Idealnya, kehadiran OPD itu 100 persen. Tepat waktu, dan aktif menyimak. Karena yang dibahas adalah arah masa depan kota ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Alwi mengapresiasi meningkatnya kedisiplinan para anggota dewan dalam mengikuti sidang. Dari total 45 anggota DPRD Balikpapan, tercatat 38 orang hadir dalam rapat tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dewan. Ini bukti bahwa semangat kerja legislatif masih solid,” ucapnya.
Namun begitu, ia mengingatkan agar ke depannya tidak ada lagi anggota yang datang terlambat satu hingga dua jam setelah sidang dimulai.
“Kemajuan ini harus kita jaga dan tingkatkan. Tanggung jawab kita kepada masyarakat tak boleh setengah hati,” tambahnya.
Selain persoalan kedisiplinan, Alwi juga menekankan pentingnya dua raperda yang dibahas dalam sidang, terutama soal penanggulangan kedaruratan B3 yang bersinggungan langsung dengan isu keselamatan publik dan Raperda Kota Layak Anak yang berkaitan dengan perlindungan generasi masa depan.
Kedua raperda tersebut kini akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kita ingin regulasi yang hadir bukan hanya jadi dokumen hukum, tapi benar-benar memberi dampak positif untuk masyarakat,” tutup Alwi.