Balikpapan KaltimOke! – Patroli Ketertiban Umum terhadap tempat hiburan malam dan arena permainan bola sodok (billiard) di Kota Balikpapan dilakukan petugas gabungan di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan Surat Edaran Nomor 300/093/Pem, yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka bulan Suci Ramadan 1446 H serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Imbauan dan Aturan Penutupan Tempat Hiburan disampaikan bagi para pelaku usaha semua jenisnya seperti pub/bar, karaoke, panti pijat, serta hiburan dengan live music wajib ditutup mulai 28 Februari 2025 pukul 07.00 WITA hingga 2 April 2025 pukul 06.00 WITA.
“Termasuk dalam aturan ini adalah pub/bar di dalam hotel yang menyediakan live music,”ucap Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah.
Tempat hiburan dapat kembali beroperasi normal mulai 3 April 2025 pukul 07.00 WITA.
Selain penertiban tempat hiburan, patroli juga dilakukan di beberapa sasaran rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya.
“Diharapkan dengan adanya aturan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk serta menciptakan suasana yang kondusif di Kota Balikpapan, khususnya wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah,”pungkas Netty.
Petugas gabungan tersebut terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Satlinmas, Trantib Kecamatan dan kelurahan serta para lurah se Balikpapan Tengah.
Teks Foto : Petugas gabungan menyampaikan surat edaran untuk jam operasional selama bulan Ramadan baik bola sodok, tempat karaoke hingga monitoring rumah kost. (kaltimoke/iwn)
Patroli Trantibum, Ciptakan Kondusifitas Wilayah Balteng Saat Ramadan
